News

Kemendiktisaintek Kaji Ulang Regulasi Akreditasi Perguruan Tinggi

Kemendiktisaintek Kaji Ulang Regulasi Akreditasi Perguruan Tinggi
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek, Khairul Munadi. Foto: Kemendiktisaintek

Jakarta: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) saat ini sedang berupaya mengatasi berbagai tantangan dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meninjau kembali regulasi pendidikan tinggi yang berlaku saat ini.

Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah regulasi, termasuk sistem akreditasi perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa prinsip akreditasi ke depan akan lebih menekankan pada pembangunan kesadaran dan kebutuhan internal perguruan tinggi, alih-alih mengandalkan tekanan dari regulasi eksternal.

“Prinsipnya, regulasi tidak boleh menghambat pengembangan dan potensi, melainkan harus mampu mendorong terciptanya pendidikan tinggi yang berkualitas,” ujar Khairul dalam dialog bersama pimpinan dan staf LLDikti Wilayah XIII Aceh serta 48 rektor perguruan tinggi swasta, seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Selain menyelesaikan tiga masalah utama, Kemendiktisaintek juga mendorong perubahan paradigma pendidikan tinggi, yaitu menciptakan perguruan tinggi yang lebih berdampak dan berkontribusi dalam pembangunan, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Tantangan lainnya adalah terkait kelembagaan. Di Wilayah LLDikti XII, masih terdapat dua perguruan tinggi yang berada dalam status pembinaan dan belum aktif.

LLDikti XII terus berupaya agar perguruan tinggi swasta (PTS) yang masih aktif dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, lokasi PTS di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Aceh masih memerlukan perhatian khusus untuk pengembangan layanannya.

Sementara itu, Yamin, salah satu pimpinan dari Unmuha Aceh, setuju dengan gagasan perguruan tinggi yang lebih berdampak pada pembangunan daerah. Namun, ia berharap perguruan tinggi dapat didorong untuk memiliki alat produksi, baik secara kolektif melalui konsorsium maupun secara mandiri. “Perguruan tinggi kita memiliki kemampuan, tetapi seringkali terkendala karena tidak memiliki alat produksi,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Dirjen Dikti meyakini bahwa PTS di wilayah LLDikti XIII dapat menjadi ujung tombak dalam menyelesaikan masalah tersebut. Sebagai contoh, dari segi fasilitas perkantoran, LLDikti XIII telah menjadi salah satu rujukan utama bagi LLDikti di wilayah lain.

“Fasilitas perkantoran yang ramah terhadap disabilitas dapat menjamin layanan yang inklusif. Ini yang sedang kami upayakan untuk diterapkan di perguruan tinggi di seluruh Indonesia,” kata Khairul saat mengunjungi fasilitas LLDikti XIII.

Ia berharap LLDikti XIII bersama PTS di Aceh dapat terus meningkatkan layanan unggulan guna menyelesaikan tiga masalah utama pendidikan tinggi di Indonesia melalui paradigma pendidikan tinggi yang berdampak.

Pendidikan tinggi di Indonesia masih sangat bergantung pada peran perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencakup 64,03 persen dari total sekitar 4.437 perguruan tinggi di Tanah Air. Oleh karena itu, layanan terhadap PTS, terutama di wilayah Aceh sebagai pintu gerbang barat Indonesia, harus dikelola dengan baik oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

“Artinya, tanpa kehadiran perguruan tinggi swasta, proses pendidikan tinggi dan pembelajaran bagi generasi muda tidak akan dapat terpenuhi,” jelas Khairul, menegaskan betapa strategisnya peran PTS dan LLDikti.

Source: https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/Rkjr1p6k-kemendiktisaintek-tinjau-ulang-regulasi-akreditasi-perguruan-tinggi

 

Kontributor Prodi MI

Kontributor Prodi MI

Kontributor

Ada 0 komentar untuk artikel ini

Artikel Terkait

About Us

Cart
  • Belum ada item